"Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan terkait tentang hukum apabila akan dilibatkan dari pihak universitas. Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," ujar dia.
Dia menambahkan, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kuasa hukum korban untuk memberikan pendampingan.
"Saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini," jelas dia.
Sebelumnya, peristiwa ini berawal dari beredarnya tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga melibatkan mahasiswa FHUI. Dalam grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Diketahui, korban dugaan chat mesum itu berjumlah 27 orang. Mereka terdiri dari mahasiswi dan dosen UI.