JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital yang diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah dan provokasi secara teroganisir melalui media sosial (medsos). Saat ini polisi mengusut pihak pemesan hingga aliran dana dari kasus tersebut.
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan delapan tersangka, yakni berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media sosial, hingga pihak yang menawarkan proyek.
"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini penyidik masih mengusut terkait sosok pemesan dari para sindikat ini.