JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tudingan terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang disebut menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan merupakan fitnah. Pesan utama yang disampaikan Menag yaitu terkait desibel suara.
Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag, Amrullah menjelaskan pernyataan Menag terkait suara azan dan gonggongan anjing bukan pada makna status najisnya. Tudingan menyamakan suara azan dan gonggongan anjing merupakan logika sesat.
“Sesat pikir (logical fallacy) yang dikonstruksi sedemikian rupa memiliki daya rusak yang tinggi terhadap kebenaran dan substansi sesungguhnya. Pernyataan Menag sama sekali tidak bermuatan dan bermaksud menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan. Itu fitnah,” kata Amrullah dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (28/2/2022).
Amrullah menyampaikan surat edaran Menag memperkuat Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala Serta Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.