Polemik Azan dan Gonggongan Anjing, Kemenag: Itu Fitnah

Widya Michella
Direktur PAI Kemenag, Amrullah menegaskan tudingan Menag Yaqut menyamakan suara azan dan gonggongan anjing merupakan fitnah. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tudingan terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang disebut menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan merupakan fitnah. Pesan utama yang disampaikan Menag yaitu terkait desibel suara.

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag, Amrullah menjelaskan pernyataan Menag terkait suara azan dan gonggongan anjing bukan pada makna status najisnya. Tudingan menyamakan suara azan dan gonggongan anjing merupakan logika sesat.

“Sesat pikir (logical fallacy) yang dikonstruksi sedemikian rupa memiliki daya rusak yang tinggi terhadap kebenaran dan substansi sesungguhnya. Pernyataan Menag sama sekali tidak bermuatan dan bermaksud menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan. Itu fitnah,” kata Amrullah dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (28/2/2022).

Amrullah menyampaikan surat edaran Menag memperkuat Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor KEP/d/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala Serta Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

23 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

1 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal