Polemik Donasi Rumah Gala Sky, Ini Kata Kemensos

Antara
Gala Sky putra almarhum artis Vanessa Angel. (Foto MNC Portal).

Pihak yang bersangkutan dengan donasi untuk Gala Sky, kata Yahya, telah dipanggil Kementerian Sosial dan bersedia hadir pekan depan.

Kementerian Sosial tak akan serta merta memberikan hukuman bila memang bersalah. Semua akan dilakukan secara bertahap. Sanksinya ada dua, yakni administrasi dan pidana. Jika memang setelah diselidiki dan diklarifikasi, pihak yang bersangkutan tetap melanggar aturan, dana yang dikumpulkan bisa dikembalikan ke negara.

Namun, langkah awal yang akan dilakukan adalah lewat edukasi dan pendekatan persuasif. Sebab, bisa jadi pihak yang bersangkutan memang tidak mengetahui bahwa penggalangan dana harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial.

"Nanti akan dipandu agar mengikuti sesuai aturan," katanya.

Pemberian izin Pengumpulan Uang dan Barang adalah tugas pokok dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial. Izin bisa diminta lewat mengisi formulir di Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial atau datang langsung ke loket khusus di Kementerian Sosial.

"Ada loketnya di lantai tiga, nanti akan dipandu," ujarnya.

Untuk hal-hal darurat, seperti pengumpulan dana untuk korban gunung Semeru, proses pemberian izin bisa paralel dengan proses donasi. Izin harus diperbarui per tiga bulan agar tetap terkontrol. Setelah penggalangan dana selesai, harus ada laporan lengkap mulai dari jumlah dana yang terkumpul hingga siapa yang mendapatkan bantuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Korban Bencana Sumatra Dapat Bantuan Rp3 Juta per Keluarga, Buat Beli Perabotan Rumah

Nasional
17 hari lalu

Santunan Korban Tewas Bencana Sumatra Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?

Nasional
23 hari lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Nasional
25 hari lalu

Kemensos Pulihkan Trauma Korban Banjir Aceh, Beri Layanan Psikososial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal