Pemahaman seperi itu, lanjut Zainut, adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar_ harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila.
"Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran nahi munkar dengan kata-kata yang kasar, menebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain," ucap Zainut.
Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.
Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.