Polemik Kelulusan Pegawai Jadi ASN, BKN: Kewenangan KPK

Dita Angga
BKN menegaskan KPK berwenang penuh terhadap kelulusan pegawai KPK menjadi ASN. (Foto: iNews.id)

Seperti diketahui pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara merupakan amanat dari perubahan UU KPK. Di mana secara rinci diatur dalam Peraturan KPK No 1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian.

Pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan assesment tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
6 jam lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Nasional
9 jam lalu

KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Nasional
9 jam lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal