Polemik Kelulusan Pegawai Jadi ASN, BKN: Kewenangan KPK

Dita Angga
BKN menegaskan KPK berwenang penuh terhadap kelulusan pegawai KPK menjadi ASN. (Foto: iNews.id)

Seperti diketahui pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara merupakan amanat dari perubahan UU KPK. Di mana secara rinci diatur dalam Peraturan KPK No 1/2021 pada Bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian.

Pada Pasal 5 ayat 4 disebutkan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan assesment tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan BKN.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, KPK juga Tangkap 2 Warek

6 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Umum usai Bantah OTT di Kabupaten Bogor

9 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq

10 jam lalu

Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Diduga terkait Seleksi Mahasiswa Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal