Polemik Kelulusan Pegawai Jadi ASN, BKN: Kewenangan KPK

Dita Angga
BKN menegaskan KPK berwenang penuh terhadap kelulusan pegawai KPK menjadi ASN. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Polemik muncul saat puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos seleksi tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut merupakan bagian dari proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana enggan berkomentar banyak terkait kabar tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan penuh KPK.

“Saya tidak bisa komentar karena kewenangannya di KPK,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Dia mengatakan bahwa hanya menjadi salah satu lembaga yang melakukan assessment atau penilaian. Bima kembali menegaskan soal lulus atau tidaknya pegawai ada di KPK.

“Betul (kelulusan kewenangannya KPK). Tim assesment hanya melaksanakan assesment secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 3 Tersangka

Nasional
2 jam lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Nasional
24 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal