Ricky menilai, jika hukum pidana tidak betul-betul tertulis, dan tidak ada rumusan delik pidana yang jelas, maka lembaga negara akan terlihat menjadi super power dan antikritik.
"Dengan adanya pasal itu mohon maaf harus kami sampaikan, pada akhirnya lembaga negara ini terlihat menjadi super power dan seakan anti kritik," katanya.
Namun di luar pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, Ricky menilai bahwa KUHP juga pasti memiliki dampak positifnya.
"Saya yakin pasti banyak positifnya juga untuk masyarakat," ucapnya.