Polemik KUHP, Ketum DPP LBH Partai Perindo : Kenapa Tak Dibahas Maksimal?

riana rizkia
Ketua Umum DPP LBH Partai Perindo, Ricky Kurnia Margono dalam Webinar Mingguan Partai Perindo hari ini Jumat (9/12/2022). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum DPP LBH Partai Perindo, Ricky Kurnia Margono mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengingat perjalanan dan pembahasannya yang begitu panjang. Namun, Ricky menyayangkan KUHP baru tidak dibahas maksimal.

"Saya apresiasi dulu kepada teman-teman DPR sudah bisa mengesahkan KUHP yang begitu lama menjadi polemik," kata Ricky dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022). 
 
"Namun yang saya pikirkan, kenapa semua yang jadi polemik ini tidak maksimal untuk dibahas?" sambungnya. 

Contohnya, kata Ricky, soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Menurutnya, aturan pidana dalam pasal tersebut harus betul-betul tertulis. Sehingga tidak ada korban dari undang-undang tersebut. 

"Salah satu contoh pada pasal penghinaan kepada lembaga negara, kita lihat di situ pasalnya tidak clear menurut saya, sudah disampaikan oleh bu Ninik ada lex scripta, aturan pidana ini harus betul-betul tertulis, dan ada lex certa, artinya harus detail, harus menjelaskan unsur-unsurnya," katanya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Dipastikan Lantik Langsung Abdul Hayat Gani Jadi Ketua Perindo Sulsel

Nasional
5 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Nasional
5 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
5 hari lalu

Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal