Polemik LHKPN dan Tes Psikologi Capim KPK, Ini Penjelasan Pansel

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Indriyanto Senoadji. (Foto: Okezone.dok)

”Tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-penyelenggara negara. Bahwa ada yg berpendapat lain dan berbeda adalah sesuatu yang wajar saja, sepanjang pendapat itu tidak vested interest,” ujarnya.

Sebaiknya, kata Indriyanto, pihak-pihak harus menyikapi secara elegan dan tidak menunjukkan sikap pro-kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subyektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik karena Pansel sudah menyediakan sarana masukan track record melalui media elektronik (website). Cara-cara skeptis seperti itu tidak elegan.

Indriyanto melanjutkan, dalam perspektif pengumuman setelah penunjukan definitif, Pansel dapat saja mempertimbangkan rekam jejak para calon, khususnya aspek integritas dan kepatuhan capim KPK yang sebelumnya menjabat sebagai penyelenggara negara maupun yang non- penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN. Namun alat uji primer juga menjadi pertimbangan Pansel dalam memutuskan sesuatu terkait capim.

”Selain itu, dalam praktek kontinuitas sejak Pansel Capim KPK periode 1 sampai dengan periode terakhir (2014), Pengumunan LHKPN sebagaimana Pasal 29 huruf k itu dilakukan oleh Capim KPK (yang berasal dari penyelenggara negara) saat capim ditunjuk sebagai pimpinan KPK secara definitif, bukan saat pendaftaran,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini.

Saat pendaftaran, capim hanya membuat “Pernyataan Kesediaan untuk Mengumumkan Harta Kekayaan” yang tentunya akan dijalankan pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Prabowo Lantik Capim dan Dewas KPK Siang Hari ini

Buletin
12 bulan lalu

Alexander Marwata Minta Pegawai KPK Awasi 5 Pimpinan Terpilih 

Nasional
12 bulan lalu

Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029, Segini Harta Kekayaannya

Nasional
12 bulan lalu

Komisi III DPR Jelaskan Alasan Tak Ada Perwakilan Perempuan di Pimpinan KPK

Nasional
12 bulan lalu

Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal