JAKARTA, iNews.id - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh proses seleksi capim KPK berjalan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Mengenai tudingan adanya kelolosan capim yang tidak wajar, hal tersebut tidak benar dan sangat tidak rasional.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Senoadji merespons polemik tentang tes psikologi dan adanya capim KPK yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengenai tes psikologi atau psikotes, Indriyanto memastikan penilaian berdasarkan kecerdasan dan kepribadian calon.
”Uji psikotes ini dilakukan oleh outsourcing dan umumnya yang dilakukan penilaian soal kecerdasan dan kepribadian calon, sehingga jumlah kelolosan atau tidaknya sangat tergantung dengan hasil psikotest itu nanti. Jadi tidak bisa ditargetkan cutting lost-nya sebelum dilihat hasil akhir psikotes tersebut,” kata Indriyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).
Adapun mengenai LHKPN, Indriyanto yang pernah menjadi anggota pansel pertama Capim KPK dan tim perumus Undang-Undang KPK menjelaskan, secara prinsip LHKPN merupakan ketentuan UU KPK yang mengatur secara umum bagi semua penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka, bukan dan tidak terikat untuk non-penyelenggara negara.
Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK yang terdapat makna “Mengumumkan”, ini harus diartikan laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal dari penyelenggara negara maupun non-penyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif.