Polemik Pasal Kontroversial KHUP Baru, Rano Alfath: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Faieq Hidayat
Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022). (Foto Perindo).

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath mengakui banyak kritikan disampaikan kelompok masyarakat sipil terkait polemik sejumlah pasal di Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR. Di antaranya pasal perzinahan, kontrasepsi, demonstrasi, dan penghinaan terhadap presiden.

"Jadi kalau sekarang ribut-ribut kita memahami itu. Pasti tidak semua memenuhi kepuasan seluruh masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di UU KHUP kita yang baru ini," kata Rano saat  berbicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022).

Sejatinya, kata dia, sebelum pengesahan KUHP baru tersebut, dalam prosesnya, DPRD maupun pemerintah sudah melakukan banyak diskusi dan menerima masukkan dari berbagai pihak.

"Proses KHUP ini sudah TK1 dari awal, jadi memang tidak bisa dilakukan perubahan," ungkap dia.

Menurutnya, pasal-pasal dalam KUHP baru yang dianggap menimbulkan kontroversi di masyarakat, merupakan upaya DPR untuk mengambil jalan tengah. 

Semisal, di Pasal 417 soal persetubuhan di luar perkawinan dan Pasal 415  terkait perzinaan.

"Kita sudah mengambil titik temu semua. Pasal-pasal yang cukup menyita perhatian masyarakat misalnya terkait urusan privat (kumpul kebo) dan perzinahan di Pasal 417 dan 415," ungkap dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
52 menit lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
24 jam lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Nasional
2 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal