"Tadinya lebih luas lagi (yang melaporkan pelaku perzinahan), ada RT-RW dan lainnya bisa melapor. Kita batasi agar apa? Agar orang tidak main hakim sendiri terkait pasal perzinahan ini," jelas dia.
Pasal lainnya yang menuai polemik di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden. Ketentuan mengenai penghinaan presiden diatur pada Pasal 217 sampai Pasal 220.
Menurutnya, di Pasal 218 KUHP bertujuan membatasi agar jangan lagi terjadi seperti dahulu, di mana banyak pihak yang seolah-olah mengkritisi seenaknya dengan narasi penghinaan terhadap Kepala Negara dan wakilnya.
"Dengan pasal ini kita berharap membedakan antara pengkritik dengan penghinaan. Pengkritik tidak boleh dipidana, tetapi yang kategori menghina inilah yang boleh mengadukan adalah yang merasa terhina dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden," tegas dia.