Polemik Pasal Kontroversial KHUP Baru, Rano Alfath: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Faieq Hidayat
Anggota Komisi III DPR RI Nuhammad Rano Alfath webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022). (Foto Perindo).


 
Rano mencontohkan di Pasal 415 tentang perzinahan, DPR telah mengambil jalan tengahnya bahwa setiap orang yang dianggap melakukan perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, suami/istri atau anaknya.

"Tadinya lebih luas lagi (yang melaporkan pelaku perzinahan), ada RT-RW dan lainnya bisa melapor. Kita batasi agar apa? Agar orang tidak main hakim sendiri terkait pasal perzinahan ini," jelas dia.

Pasal lainnya yang menuai polemik di antaranya pasal  penghinaan terhadap presiden. Ketentuan mengenai penghinaan presiden diatur pada Pasal 217 sampai Pasal 220.

Menurutnya, di Pasal 218 KUHP bertujuan membatasi agar jangan lagi terjadi seperti dahulu, di mana banyak pihak yang seolah-olah mengkritisi seenaknya dengan narasi penghinaan terhadap Kepala Negara dan wakilnya.

"Dengan pasal ini kita berharap membedakan antara pengkritik dengan penghinaan. Pengkritik tidak boleh dipidana, tetapi yang  kategori menghina inilah yang boleh mengadukan adalah yang merasa terhina dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden," tegas dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Meminta Komitmen Kapolri Baru untuk Membuka Pintu Pengawasan Eksternal

3 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Kapolri Komjen Suyudi Berlangsung Cepat, Ini Penjelasan DPR

3 hari lalu

Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Benahi SDM Polri: Tak Boleh Ada Titipan

11 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal