Polemik PP Statuta UI, Mendikbud Ristek: Sudah Diusulkan Perubahan sejak 2019

Neneng Zubaedah
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjelaskan perubahan PP Statuta UI sudah diusulkan sejak 2019, Kamis (23/7/2021) (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) mengenai statuta Universitas Indonesia (UI) mencuat usai ditemukan rangkap jabatan oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Warganet ramai membahas polemik tersebut di media sosial. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut ada tiga hal penting mengenai perubahan PP statuta UI. Dia mengatakan PP tersebut sudah diusulkan ada perubahan sejak 2019.

Ada tiga hal yang menjadi sorotan Nadiem. Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya melalui siaran pers, Jumat (23/7/2021).

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, “Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujarnya.

Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan, “Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” katanya.

Pokok terakhir atau ketiga yang disampaikan Mendikbudristek adalah imbauan bagi sivitas akademika UI. “Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Kasasi

12 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

12 hari lalu

Nadiem Tak Terima Hukuman Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara, Maunya Tetap Bebas

12 hari lalu

Hakim Bagi Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%, Korporasi 15%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal