JAKARTA, iNews.id - Polemik Peraturan Pemerintah (PP) mengenai statuta Universitas Indonesia (UI) mencuat usai ditemukan rangkap jabatan oleh Rektor UI Ari Kuncoro. Warganet ramai membahas polemik tersebut di media sosial.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut ada tiga hal penting mengenai perubahan PP statuta UI. Dia mengatakan PP tersebut sudah diusulkan ada perubahan sejak 2019.
Ada tiga hal yang menjadi sorotan Nadiem. Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya melalui siaran pers, Jumat (23/7/2021).
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, “Kemendikbud Ristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujarnya.