Polisi Akan Pulangkan Robertus Robet Usai Jalani Pemeriksaan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa intensif Robertus Robet tersangka kasus ujaran kebencian terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pihak kepolisian memastikan akan memulangkan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu usai diperiksa.

"Ya betul habis pemeriksaan sebagai tersangka pagi ini langsung dipulangkan karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi iNews.id, di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Hingga saat ini, dia mengatakan, penyidik masih memeriksa secara intensif terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut. Mengenai kapan selesainya pemeriksaan terhadap Robet, dia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, penyidik menangkap Robet pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. "Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Ingin Perkuat TNI hingga ke Daerah: Kita Punya 514 Kabupaten!

3 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

4 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

5 hari lalu

Tim SAR Serahkan Temuan Life Jacket hingga Terpal dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal