Polisi bakal Periksa DJ Panda terkait Kasus Pengancaman Erika Carlina, Ini yang akan Digali

Riyan Rizki Roshali
DJ Panda dan Erika Carlina. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya atau DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina pada, Rabu (15/10/2025). Lantas, apa yang akan digali polisi?

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi keterangan Erika kepada DJ Panda. Keterangan tersebut termasuk dugaan pengancaman hingga penyerangan terhadap Erika.

"Iya betul (mendalami ancaman dan penyerangan)," ucap Iskandar kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Iskandar menambahkan, hingga saat ini DJ Panda belum mengonfirmasi kehadiran untuk diperiksa pada Rabu mendatang.

"Belum info yang bersangkutan, atau konfirmasi," tuturnya.

Adapun laporan dari artis Erika Carlina itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Seleb
6 jam lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
3 hari lalu

Keluarga Arya Daru bakal Serahkan Bukti Baru ke Polda Metro, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Berkas Delpedro Cs di Kasus Penghasutan Demo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nasional
4 hari lalu

Respons Polda Metro soal Delpedro Cs Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal