Polisi bakal Periksa DJ Panda terkait Kasus Pengancaman Erika Carlina, Ini yang akan Digali

Riyan Rizki Roshali
DJ Panda dan Erika Carlina. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya atau DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina pada, Rabu (15/10/2025). Lantas, apa yang akan digali polisi?

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah menuturkan, pihaknya akan mengonfirmasi keterangan Erika kepada DJ Panda. Keterangan tersebut termasuk dugaan pengancaman hingga penyerangan terhadap Erika.

"Iya betul (mendalami ancaman dan penyerangan)," ucap Iskandar kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Iskandar menambahkan, hingga saat ini DJ Panda belum mengonfirmasi kehadiran untuk diperiksa pada Rabu mendatang.

"Belum info yang bersangkutan, atau konfirmasi," tuturnya.

Adapun laporan dari artis Erika Carlina itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
24 jam lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Nasional
1 hari lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Polisi Diminta Periksa Saksi dan Bukti

Megapolitan
1 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal