JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online jaringan internasional bermodus love scamming. Tersangka meraup keuntungan hingga Rp50 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/XIX/1/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024. Penggerebekan dilakukan di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11e dan 11h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Rabu (17/1/2024).
Dia menyebut, sebanyak 19 WNI dan dua WNA ditangkap dalam penggerebekan itu. Para pelaku telah beroperasi sekitar 2 bulan.
"Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka yakni dua WNA asal China dan seorang WNI.
"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika (Serikat), Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," jelasnya.