Polisi Bongkar Peredaran Sabu 98 Kg Jaringan Internasional, Tangkap 3 Orang

Achmad Al Fiqri
Polisi membongkar peredaran sabu 98 kg jaringan internasional di Aceh. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabujaringan internasional pada Rabu (16/4/2025). Sebanyak tiga orang ditangkap berikut barang bukti 98 kg sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku pemasok tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Dia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni  Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26). Merka ditangkap di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tangan pelaku, kata Eko, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti 98 bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam empat plastik besar.

Selain itu, polisi juga menyita 5 unit HP berbagai merek, satu unit mobil Isuzu Traga warna putih, dan satu boat oskadon atau perahu motor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan Narkoba di Kalteng Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur saat Penggerebekan, Bareskrim Ikut Buru Bandar Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

Ngaku Disekap 2,5 Tahun oleh Oknum Aparat, Perempuan Ini Lapor ke Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal