Polisi Bongkar Peredaran Sabu 98 Kg Jaringan Internasional, Tangkap 3 Orang

Achmad Al Fiqri
Polisi membongkar peredaran sabu 98 kg jaringan internasional di Aceh. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional pada Rabu (16/4/2025). Sebanyak tiga orang ditangkap berikut barang bukti 98 kg sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku pemasok tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Dia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni  Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26). Merka ditangkap di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Dari tangan pelaku, kata Eko, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti 98 bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam empat plastik besar.

Selain itu, polisi juga menyita 5 unit HP berbagai merek, satu unit mobil Isuzu Traga warna putih, dan satu boat oskadon atau perahu motor.

Eko menjelaskan penangkapan bermula kala Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi masuknya narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah besar di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude. Atas info tersebut, Satgassus menuju ke TKP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
19 jam lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Buletin
19 jam lalu

Tak Pakai Mobil Dinas, Gubernur Mualem Tinjau Jalur Langsa-Aceh Tamiang Naik Pikap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal