Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!

Banda Haruddin Tanjung
Polisi saat menangkap pelaku sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Siak, Riau. (Foto: MPI/Banda HT)

Saat penggeledahan, polisi menemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu di laptop Fajri. Dokumen tersebut dibuat dalam rentang Januari hingga Juli 2025.

“Modus ini cukup rapi dan terstruktur. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak,” ujar AKP Bayu.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.

Polres Siak saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah ini.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal legalitas tanah,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Yogya
5 bulan lalu

Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Kulonprogo, Uang Rp5,3 Juta dan Sertifikat Tanah Raib

Nasional
6 bulan lalu

Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa

Nasional
6 bulan lalu

Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik

Nasional
11 bulan lalu

Kisah Polisi di Manggarai NTT, Rela Gadaikan Sertifikat Rumah demi Bangun Sekolah Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal