Saat penggeledahan, polisi menemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu di laptop Fajri. Dokumen tersebut dibuat dalam rentang Januari hingga Juli 2025.
“Modus ini cukup rapi dan terstruktur. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak,” ujar AKP Bayu.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Polres Siak saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah ini.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal legalitas tanah,” ucapnya.