"Semuanya sudah mendapatkan perintah untuk mengambil barang lagi. Mereka sebagai pengedar di Solo Raya. Kalau barang habis, mereka ambil lagi. Kita kembangkan dari HP-nya didapatkan informasi, sudah ada yang memerintah (mengambil) barang lagi berupa sabu dan ekstasi di Tangerang. Kita bawa pelaku ke sana, ternyata sudah disiapkan barang 1 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi," kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sudah melakukan sekitar enam kali transaksi di wilayah Solo Raya, selama sekitar enam bulan.
"Mereka ada penjual eceran, seperti paketan 0,5-1 gram. Dengan kelancaran transaksi, mereka diperintahkan untuk mengambil paket yang lebih besar, tapi berhasil kita amankan," ucapnya.
Selain mengedarkan ke Solo Raya, pelaku juga mengedarkan obat-obatan terlarang itu ke wilayah Yogyakarta, Jakarta, hingga Sumatra. Adapun sistem yang digunakan yaitu dengan menaruh alamat.
Selain kasus itu, Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga mengamankan sabu-sabu 500 gram dari Batang. Namun dalam kasus itu, pelaku masih buron.
"Sebelum kejadian ini kita dapatkan ada barang 500 gram sabu di Batang, tapi kita tidak ada tersangkanya. Kita pancing untuk dikomunikasikan, tapi yang bersangkutan tidak hadir, mungkin sudah atau bagaimana. Lalu kami amankan barang bukti, kita lakukan penyitaan, dari perintah pengadilan dilakukan pemusnahan," ujar Kapolres.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 1.025 gram sabu-sabu, ditambah 500 gram sabu-sabu serta 1.081 ekstasi.
Dalam kesempatan itu, barang bukti sebanyak 500 gram sabu dari Batang dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.
Para pelaku terancam Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 6-20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati," katanya.