JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan yang diduga dijadikan sebagai penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Penggerebekan ini dilakukan setelah suami salah satu korban melapor ke polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan pada 4 Februari 2024.
"Kami mendapatkan informasi dari BP3MI Provinsi Jawa Barat bahwa ada seorang suami dari salah satu korban TKI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi melapor ke mereka. Istrinya, berinisial IF, akan dipekerjakan tanpa melalui prosedur yang resmi," kata Yossi, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, BP3MI kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penampungan di Apartemen Kalibata City.
"Ternyata, selain IF, ada 7 orang lainnya yang juga ditampung di apartemen tersebut. Mereka semua dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal," kata Yossi.
Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial DA yang diduga sebagai perekrut dan penampung para TKI ilegal. DA dijerat dengan pasal tentang tindak perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Yossi.