Polisi Larang Keluarga Jenguk Umar Kei dalam Waktu Tertentu

Antara
Aditya Pratama
Tersangka penyalahgunaan narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka penyalahgunaan narkoba Umar Ohoitenan alias Umar Kei dilarang dijenguk keluarga dalam waktu tertentu. Polisi mengeluarkan kebijakan tersebut karena Umar kedapatan menyuruh kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kita masukkan ke ruang isolasi," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Umar, menurut dia, kini ditempatkan di ruang isolasi lantaran melanggar aturan dengan memesan sabu-sabu untuk digunakan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Umar dipisahkan dengan tersangka lain yang mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah tiga hari ditempatkan di sel isolasi," kata Barnabas.

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir bernama Muhammad Hasan yang menyelundupkan sabu-sabu pesanan dari Umar Kei di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 28 September 2019. Berdasarkan penyelidikan, tersangka Muhammad Hasan telah tiga kali menyelundupkan sabu-sabu ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 21,47 gram dari tiga kamar penghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hasan menjalankan modus dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam kaleng biskuit dan beberapa cangklong ke botol minuman air mineral.

Diketahui, Umar mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel Jalan Kramat Raya RT01/RW02 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8) sekitar pukul 16.30 WIB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba

13 jam lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

15 jam lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

15 jam lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal