JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB. Agenda persidangan yakni pemanggilan para pihak.
“Agenda: panggilan pihak, ruang sidang utama (I),” tulis SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu (19/8/2026).
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara itu didaftarkan pada 5 Agustus 2026.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis SIPP.