Dia tidak merinci jenis pekerjaan yang dilakukan ketiga tersangka.
“Profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya berada di lokasi kericuhan. Namun, Wilson Colling dari Divisi Hukum DPP GRIB Jaya menegaskan pihaknya tidak terlibat kematian pedagang cermin Bambang Setiyawan (60) dalam kericuhan di Pejompongan pada Kamis (27/8/2026) malam.
"Bahwa antara kematian dengan lokasi yang ketua umum dan masyarakat sekitarnya turun itu jauh berbeda, Pejompongan dan Slipi. Ketua umum bersama masyarakat itu tidak bisa melakukan sampai ke Pejompongan, karena areanya cuma sampai Peninsula dan Polres Jakarta Barat yang lama," kata Wilson saat ditemui di Jakarta Barat, Senin (31/8/2026).