Polisi Pastikan Kasus WNA Halangi Mobil Ambulans di Kota Bogor Terus Berlanjut

Putra Ramadhani
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto MPI).

BOGOR, iNews.id - Polisi memastikan proses hukum mobil yang menghalangi ambulans di Kota Bogor terus berlanjut. Pengendara berinisial HTM warga negara Arab Saudi dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kasus WNA pengemudi Avanza hitam yang menghalangi mobil ambulans, kita proses lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku yaitu UU Lalu Lintas Angkutan Jalan UU RI no 22 tahun 2009 pasal 287 dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (8/5/2023).

Menurut dia, Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran yang dilakukan pelaku dan wajib melaksanakan sanksi Undang Undang tersebut. Sanksi itu juga akan diberitahukan kepada Imigrasi untuk ditindaklanjut.

"Kita juga akan tembuskan hal ini kepada Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Kasus lanjut sesuai prosedur sanksi tetap harus dijalankan," katanya. 

"Kita kirim bukti pelanggaran UU Lalu Lintas ke Imigrasi. Nanti menjadi dasar Imigrasi untuk bertindak, terlebih kasus ini viral dan menjadi perhatian publik," lanjutnya.

Di samping itu, tambah Bismo, sudah dilakukan pertemuan atas kemauan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, tidak ada surat pernyataan namun kedua belah pihak saling memaafkan.

"Proses hukum tetap berlanjut," tutup Bismo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Ambisi Negara Yaman Selatan Menguat, Saudi dan UEA Berseberangan

Internasional
3 hari lalu

Gelombang Dingin Terjang Arab Saudi, Suhu di Bawah 0 Derajat Celsius

Internasional
3 hari lalu

Hadhramaut Yaman Jadi Rebutan, Minyak Picu Konflik Arab Saudi-Uni Emirat?

Internasional
3 hari lalu

Nyaris Perang dengan Saudi, Uni Emirat Arab Bantah Dukung Kelompok Separatis Yaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal