Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka penembakan Gedung DPR, IAW dan RMY (mengenakan baju tahanan berwarna jingga). (Foto-foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri, diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1601 dan ruangan 1313 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan.

“Setelah diselidiki di Lapangan Tembak, Senayan dan mendapati para terduga pelaku menguasai senjata api tersebut tanpa izin,” kata Nico.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak. Karena itu, IAW dan RMY dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penyelidikan kasus "peluru nyasar" di Gedung DPR, yaitu senjata api jenis Glock 17, 9x19, buatan Austria yang sudah dimodifikasi beserta pelurunya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
3 jam lalu

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar, DPR Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran

4 jam lalu

Polisi Proses Laporan soal Bigmo Ajak Anak Promosikan Vape, Panggil Pelapor

5 jam lalu

Polisi Tangkap Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo jelang 17 Agustus, Perempuan 45 Tahun

15 jam lalu

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal