Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka penembakan Gedung DPR, IAW dan RMY (mengenakan baju tahanan berwarna jingga). (Foto-foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri, diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1601 dan ruangan 1313 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan.

“Setelah diselidiki di Lapangan Tembak, Senayan dan mendapati para terduga pelaku menguasai senjata api tersebut tanpa izin,” kata Nico.

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak. Karena itu, IAW dan RMY dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam penyelidikan kasus "peluru nyasar" di Gedung DPR, yaitu senjata api jenis Glock 17, 9x19, buatan Austria yang sudah dimodifikasi beserta pelurunya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Megapolitan
4 jam lalu

Polisi Periksa Taksi Green SM hingga DJKA terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini 

Megapolitan
19 jam lalu

Polisi Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 31 Saksi Sudah Diperiksa

Megapolitan
2 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 101 Orang Diduga Hendak Rusuh saat May Day, Sita Molotov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal