Polisi Pastikan Pelaku Penembakan Gedung DPR Bukan Anggota Perbakin

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka penembakan Gedung DPR, IAW dan RMY (mengenakan baju tahanan berwarna jingga). (Foto-foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Puslabfor Mabes Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan ruang kerja anggota DPR, Senin (15/10/2018) kemarin. Kedua orang itu disangkakan melakukan tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata api tanpa hak.

Dua pelaku tersebut berinisial IAW (32), warga Tangerang Selatan, Banten dan; RMY (34), warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Keduanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti dua senjata api.

“Kami lakukan penyelidikan dan barang bukti juga identitas yang dimiliki karena kelalaiannya. Pelakunya I dan R ini, ditemukan dua senjata api, satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19, buatan Austria, berwarna hitam coklat, kemudian satu pucuk senjata api merek AKAI Costem, buatan Austria kaliber 40 warna hitam,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Dia mengungkapkan, IAW dan RMY mulai latihan menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, pada pukul 12.00 WIB kemarin. Namun, kedua orang itu belum menjadi anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). Padahal, pelaku penembakan Gedung DPR itu sebelumnya sempat disebut-sebut anggota Perbakin.

Nico mengatakan, polisi masih menyelidiki bagaimana proses IAW dan RMY bisa masuk ke Lapangan Tembak. Selain itu, instansinya juga akan mendalami proses peminjaman senjata api oleh Perbakin kepada kedua PNS itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

1 jam lalu

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acaranya

10 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

13 jam lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal