Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat

Puti Aini Yasmin
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konpers pelindas driver ojol Affan pada Senin (1/9/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya, masuk sebagai terduga pelanggaran berat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan ada dua kategori yang ditetapkan dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R  selaku driver rantis," ucapnya dalam konferensi pers.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dgn ancaman PTDH," tutur dia.

Sebelumnya,Divisi Propam Polri menyiarkan langsung proses pemeriksaan kode etik tujuh anggota Polri yang melindas driver ojek online bernama Affan Kurniawan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Brimob Tembus 11 Titik Longsor Agam, Evakuasi 69 Jenazah dan Bangun Solar Panel untuk Warga

Nasional
6 hari lalu

Pilu, Kronologi Anggota Brimob Temukan Jenazah Ibunya di Sibolga

Nasional
7 hari lalu

Pilu! Anggota Brimob Temukan Jenazah Lansia di Sibolga, Ternyata Ibunya

Nasional
22 hari lalu

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Jadi Pasukan Perdamaian di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal