Polisi Pelindas Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam Dipecat Tak Hormat

Puti Aini Yasmin
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konpers pelindas driver ojol Affan pada Senin (1/9/2025). (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Polisi pelindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yakni Kompol K dan Bripka R terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya, masuk sebagai terduga pelanggaran berat.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan ada dua kategori yang ditetapkan dalam kasus penindasan ojol Affan, yakni kategori pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

"Pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di depan sebelah kiri dan Bripka R  selaku driver rantis," ucapnya dalam konferensi pers.

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dgn ancaman PTDH," tutur dia.

Sebelumnya,Divisi Propam Polri menyiarkan langsung proses pemeriksaan kode etik tujuh anggota Polri yang melindas driver ojek online bernama Affan Kurniawan. 

Terlihat tujuh anggota polisi itu mengenakan pakaian berwarna hijau bertuliskan 'Titipan Patsus Divpropam Polri'. Mereka terlihat tengah diinterogasi di sebuah ruangan bertuliskan Biro Paminal Divpropam Polri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bentrok Massa Pesilat dan Polisi Memanas di Madiun Jelang Perapatan Luhur

20 hari lalu

Patroli Malam di Jaksel, Brimob Temukan Sopir Taksi Meninggal

25 hari lalu

Brimob Semprot Air ke Jalanan di Jakarta, Atasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

1 bulan lalu

Momen Khusyuk Ribuan Siswa di Brebes Panjatkan Doa Bagi Korban Bencana Gempa NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal