Polisi: Penanganan Kasus Mario Dandy Memakan Waktu Lama dalam Rangka Kesempurnaan Berkas

Erfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Salah satu alasannya untuk menghindari celah hukum.

Tercatat 94 hari penyidik melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.

"Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara," kata DirkrimumPolda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023). 

Dia berdalih, penyidik perlu melihat detail kontruksi pasal yang diterapkan kepada keduanya. Tujuannya, agar kasus bisa diusut secara tuntas. 

"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dankepastian hukum," katanya.

Hengki menambahkan, polisi menahan Mario Dandy selama 94 hari setelah akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

2 jam lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

11 jam lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal