Polisi: Penanganan Kasus Mario Dandy Memakan Waktu Lama dalam Rangka Kesempurnaan Berkas

Erfan Ma'ruf
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menjelaskan alasan lamanya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Salah satu alasannya untuk menghindari celah hukum.

Tercatat 94 hari penyidik melakukan penahanan terhadap Mario Dandy.

"Tentunya memakan waktu cukup lama yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara," kata DirkrimumPolda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (26/5/2023). 

Dia berdalih, penyidik perlu melihat detail kontruksi pasal yang diterapkan kepada keduanya. Tujuannya, agar kasus bisa diusut secara tuntas. 

"Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah. Kita harapkan putusan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dankepastian hukum," katanya.

Hengki menambahkan, polisi menahan Mario Dandy selama 94 hari setelah akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 jam lalu

Mutasi Polri: Brigjen Hengki Haryadi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat Daya

2 hari lalu

Polda Metro: Perusuh Demo 27 Agustus Sebagian Besar dari Kelompok Anarko

2 hari lalu

Pelaku Kerusuhan Demo 27 Agustus Dibagi Jadi 6 Klaster, Ini Perannya

2 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal