Polisi Periksa Novel Bamukmin terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Aditya Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman dicecar 20 pertanyaan terkait pesan singkat dalam aplikasi WhatsApp dengan tersangka S alias Supriadi.

Munarman juga menyebut jika dirinya tidak mengetahui peristiwa yang terjadi lantaran tak berada di lokasi kejadian. "Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," ucap Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019) malam.

Polda Metro Jaya sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Makin Panas! Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon dan Istrinya ke Polda Metro Jaya

Nasional
1 hari lalu

Perwakilan TAUD Diperiksa terkait Laporan Air Keras Andrie Yunus, Apa yang Didalami?

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Puji Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Tak Pantang Menyerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal