Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman dicecar 20 pertanyaan terkait pesan singkat dalam aplikasi WhatsApp dengan tersangka S alias Supriadi.
Munarman juga menyebut jika dirinya tidak mengetahui peristiwa yang terjadi lantaran tak berada di lokasi kejadian. "Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," ucap Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019) malam.
Polda Metro Jaya sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.