Polisi Periksa Novel Bamukmin terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng

Aditya Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman dicecar 20 pertanyaan terkait pesan singkat dalam aplikasi WhatsApp dengan tersangka S alias Supriadi.

Munarman juga menyebut jika dirinya tidak mengetahui peristiwa yang terjadi lantaran tak berada di lokasi kejadian. "Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falah. Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu," ucap Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019) malam.

Polda Metro Jaya sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 jam lalu

Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

1 hari lalu

Terungkap, Begini Cara Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Raup Untung

1 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas Jaktim, 9 Sajam Disita

2 hari lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal