Polisi Sebut Joko Driyono Berpotensi Tersangka Kasus Pengaturan Skor

Okezone
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono disebut berpotensi menjadi tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola di Liga Indonesia. (Foto: Antara)

Polisi mendapatkan nama Jokdri berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus perusakan barang bukti. Ketiga tersangka itu adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.

Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

7 hari lalu

Selain Pejompongan, Massa Juga Bakar Motor di Flyover Slipi

7 hari lalu

Massa Demo DPR Terus Bertambah, Ada yang Merangsek Masuk Jalan Tol 

7 hari lalu

Polisi Cegat Massa Pendemo di Flyover Gerbang Pemuda Senayan saat Hendak Menuju DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal