Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih

Erfan Ma'ruf
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto MNC Portal)

Sebelumnya dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan pinjol ilegal di ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Seleb
1 hari lalu

Inara Rusli Cabut Laporan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Hari Ini

Megapolitan
2 hari lalu

Car Free Night saat Malam Tahun Baru, Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Pukul 18.00 WIB

Megapolitan
3 hari lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal