Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK Tak Pakai Cara Mengancam saat Menagih

Erfan Ma'ruf
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto MNC Portal)

Sebelumnya dalam penggerebekan, polisi menemukan 99 karyawan pinjol ilegal di ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Penyidik saat ini baru menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjol ilegal.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
17 menit lalu

Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta, 46 Siswa Diperiksa Polda Metro

Nasional
19 menit lalu

Update Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: 20 Pasien Masih Dirawat

Nasional
43 menit lalu

Rismon Sianipar Tak Terima Dituduh Edit Ijazah Jokowi: yang Kami Lakukan Ada Ilmunya!

Megapolitan
59 menit lalu

Polisi Sudah Periksa Ayah Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal