Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Siang Ini

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21. Polda Metro Jaya hari ini Kamis (22/8/2019) akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap dua pada siang ini.

"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat. Penyerahannya jam 12.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara kasus Kivlan Zen lengkap atau P-21. Kasus itu pun akan segera disidangkan.

Berkas perkara Kivlan tahap pertama diserahkan Jumat, 5 Juni 2019. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
5 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
5 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Megapolitan
5 hari lalu

Mediasi Buntu, Guru SD di Pamulang yang Nasihati Murid Tetap Dipolisikan meski Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal