Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Siang Ini

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Sindo)

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan awalanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut polisi menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
9 jam lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

5 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

5 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

7 hari lalu

Tim SAR Serahkan Temuan Life Jacket hingga Terpal dalam Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal