Polisi: Sidang Etik Brigadir Rangga Dilaksanakan Setelah di Peradilan Umum

Felldy Aslya Utama
Brigadir Rangga Tianto akan menjalani sidang di peradilan umum dan sidang komisi etik Polri. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan Brigadir Rangga Tianto akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan Bripka Rachmat Efendy meninggal dunia. Bahkan, Brigadir Rangga akan menjalani proses hukum sebanyak dua kali.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, proses hukum itu adalah di peradilan umum dan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Namun, sidang etik akan dilakukan usai perbuatan Brigadir Rangga dapat dibuktikan di peradilan umum.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum," kata Asep, kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka pembunuhan terhadap Bripka Rachmat Efendy. Tak hanya itu, Rangga juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

"Brigadir RT (Rangga Tianto) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Penembakan Horor di Festival Kuliner Seattle, 3 Orang Tewas

1 hari lalu

Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.219 Peserta hingga Atlet Difabel Berebut Prestasi

2 hari lalu

Penampakan 6 Anggota Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim terkait Peredaran Narkoba

4 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal