Dia menjelaskan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Asep.
Polisi juga menetapkan keponakan Brigadir Rangga, Fahrul Zachrie sebagai tersangka. Pelaku tawuran itu juga telah ditahan di Polsek Cimanggis. "FZ (Fahrul Zachrie) sudah ditahan," ujar Asep.
Peristiwa penembakan itu berawal ketika Bripka Rachmat Efendy menangkap seorang pelaku tawuran berinisial Fahrul Zachrie ke Polsek Cimanggis pada Kamis sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit.
Berdasarkan kesaksian Ipda Adhi Bowo Saputro, tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bersama Brigadir Rangga Tianto ke ruang SPK Polsek Cimanggis. Mereka meminta agar Fahrul dilepas dan dibina oleh orang tuanya.
Korban Bripka Rachmat Efendy menolak permintaan tersebut dengan mengatakan proses sedang berjalan. Ucapan bernada keras itu membuat Brigadir Rangga murka.
Tidak terima dengan ucapan Bripka Rachmat, Rangga lalu menuju ke ruang sebelah dan mengambil senjata api jenis HS 9. Senjata itu langsung ditembakkan ke Bripka Rachmat Efendy.