Polisi: Sidang Etik Brigadir Rangga Dilaksanakan Setelah di Peradilan Umum

Felldy Aslya Utama
Brigadir Rangga Tianto akan menjalani sidang di peradilan umum dan sidang komisi etik Polri. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan Brigadir Rangga Tianto akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan Bripka Rachmat Efendy meninggal dunia. Bahkan, Brigadir Rangga akan menjalani proses hukum sebanyak dua kali.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan, proses hukum itu adalah di peradilan umum dan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Namun, sidang etik akan dilakukan usai perbuatan Brigadir Rangga dapat dibuktikan di peradilan umum.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan dilaksanakan setelah selesai proses di peradilan umum," kata Asep, kepada wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Brigadir Rangga Tianto sebagai tersangka pembunuhan terhadap Bripka Rachmat Efendy. Tak hanya itu, Rangga juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.

"Brigadir RT (Rangga Tianto) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
8 jam lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
9 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
9 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Megapolitan
18 jam lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal