Polisi Sita 8,4 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Jabar-Aceh, 3 Orang Ditangkap

Agus Warsudi
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD saat gelar perkara pengungkapan sabu 8,4 kg dari jaringan narkoba Aceh-Jabar. (Foto: iNews)

Kepada para tersangka, disangkakan Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar," ucap Kombes Albert.

Dirresnarkoba menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.

”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” kata Dirresnarkoba.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Viral BNN Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Bandar Narkoba di OKI Sumsel, Warga Heboh!

Sumut
5 bulan lalu

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Sei Kamah Asahan, 5 Orang Ditangkap

Nasional
5 bulan lalu

Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Seleb
3 hari lalu

Kabar Terbaru Resbob Si Penghina Suku Sunda Diungkap Ibunda, Kabur ke Surabaya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal