JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita uang Rp73 miliar lebih terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, dua senjata api (senpi) juga disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000, kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457," kata Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024).
Dia memerinci, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain seperti 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, serta 215,5 gram logam mulia.
"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Diketahui, total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.