Kasus Judi Online, Tersangka Pegawai Komdigi Ternyata Kelabui PPATK agar Rekening Tak Terpantau

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. (Foto: Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar rekeningnya tidak terpantau. Sebanyak 11 pegawai Komdigi merupakan tersangka kasus judi online

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan para tersangka juga mengelabui mengelabui semua pihak termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Budi Arie.

"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga pimpinan Kominfo saat itu mungkin," kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/1014). 

Namun Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut. 

"Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

3 hari lalu

Tampang Pria Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas usai Dicekoki Narkoba di Jakbar

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

5 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal