JAKARTA, iNews.id - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar rekeningnya tidak terpantau. Sebanyak 11 pegawai Komdigi merupakan tersangka kasus judi online.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan para tersangka juga mengelabui mengelabui semua pihak termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Budi Arie.
"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga pimpinan Kominfo saat itu mungkin," kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/1014).
Namun Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut.