Kasus Judi Online, Tersangka Pegawai Komdigi Ternyata Kelabui PPATK agar Rekening Tak Terpantau

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. (Foto: Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar rekeningnya tidak terpantau. Sebanyak 11 pegawai Komdigi merupakan tersangka kasus judi online. 

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan para tersangka juga mengelabui mengelabui semua pihak termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Budi Arie.

"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga pimpinan Kominfo saat itu mungkin," kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/1014). 

Namun Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut. 

"Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

9 jam lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rp3,8 Triliun untuk Rekening Gratis 76 Juta Warga Usia 17 Tahun ke Atas

3 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal