Polisi soal Bantahan Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL: Ada 4 Bukti

Ari Sandita Murti
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya angkat suara terkait bantahan kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas pemberian uang Rp1,3 miliar oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka mengklaim telah menemukan empat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli.

"Minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Dia mengungkapkan bukti-bukti itu terkait adanya dugaan aliran dana. Berbekal bukti itu, polisi pun menerapkan Firli sebagai tersangka.

Ade mengatakan, sebagai tersangka, Firli berhak membantah. Pihaknya tak mempermasalahkan karena penyerahan uang itu telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah," katanya.

Sebelumnya, kubu Firli Bahuri menyatakan pengakuan SYL soal pemberian uang total Rp1,3 miliar sebagai keterangan yang bohong. Pernyataan SYL itu dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
3 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal