JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya angkat suara terkait bantahan kubu eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas pemberian uang Rp1,3 miliar oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka mengklaim telah menemukan empat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli.
"Minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Dia mengungkapkan bukti-bukti itu terkait adanya dugaan aliran dana. Berbekal bukti itu, polisi pun menerapkan Firli sebagai tersangka.
Ade mengatakan, sebagai tersangka, Firli berhak membantah. Pihaknya tak mempermasalahkan karena penyerahan uang itu telah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, kubu Firli Bahuri menyatakan pengakuan SYL soal pemberian uang total Rp1,3 miliar sebagai keterangan yang bohong. Pernyataan SYL itu dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.