JAKARTA, iNews.id, – Polisi menangkap delapan warga negara China yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perkawinan pesanan. Polisi juga meringkus pangan suami istri yang disinyalir menjadi ”Mak Comblang” dalam kejahatan ini.
Mak Comblang tersebut yakni AMW, berkewarganegaraan China. Pria 54 tahun ini ditangkap setelah terbukti memperdagangkan perempuan asal Ambawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Korban yakni, AS, 23 tahun. TPPO itu dilakukan dengan cara menikahkannya pada lelaki asal China.
"Oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka AMW telah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (24/6/2019).
Menurut Dedi, AMW berperan sebagai Mak Comblang alias orang yang mencari perempuan untuk dinikahkan dengan pria asal China. AMW membujuk para korban dengan iming-iming bakal mendapatkan kehidupan layak. Korban juga dijanjikan uang Rp20 juta jika bersedia menikah dengan lelaki asal Negeri Tiongkok itu.
AMW memberikan uang muka Rp10 juta kepada calon pengantin perempuan itu. Sebanyak Rp10 juta sisanya diberikan setelah pembuatan paspor. Dalam hal ini AMW telah meminta syarat berupa KTP, KK, akta kelahiran korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor.