Selain AMW, polisi menangkap dan memeriksa delapan orang yang menjadi pelanggannya. Pemeriksaan terhadap delapan warga China itu selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi.
”Diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi ahli, permohonan pendampingan ahli bahasa, tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata dia.
Dedi melanjutkan, TPPO bermodus perkawinan pesanan ini sudah terjadi beberapa waktu lalu. AMW mulai berbisnis sejak Mei 2019. AMW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dia nikahkan. Namun pada praktinya, tidak seorang pun yang benar-benar diberangkatkan ke China.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu (12/6/2019). Polisi lalu menuju rumah tersangka di Pontianak untuk mengumpulkan barang bukti.
AMW diringkus bersama isterinya, VV. Dalam penangkapan itu, polisi menyita enam telepon seluler, uang tunai Rp1,102 juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM Mempawah, satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet hitam, buku rekening atas nama AMW, satu dus berisi map beserta kartu keluarga, akta lahir dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.
Berikut delapan warga China yang diringkus:
1.Tang Sui Bie (56), sebagai wali nikah;
2. Qu Bai Yun (29), pengantin laki-laki;
3. Bao Yan Feng (28), pengantin laki-laki;
4. Mu Xiao Bo (28), pengantin laki-laki;
5. Tang Xiubi (56), pengantin laki-laki;
6. Zhang Jing Chao (29), pengantin laki-laki;
7. Sun Zhen Jian (27), pengantin laki-laki;
8. Liu Jin Zhou (28), pengantin laki-laki.