Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali

Antara
Penangkapan DPO Michael Tirta atas kasus perpajakan di Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9/2020). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)

“Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN Tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun, itu malah dibuat oleh Michael Tirta,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp14 miliar. Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta ini. Kemudian mendapatkan informasi kalau aktivitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar, Bali.

Selanjutnya, pada 3 September 2020, telah dilakukan penyelidikan, namun pukul 16.43 Wita, Michael Tirta diketahui bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Jumat (4/9/2020) pukul 01.30 Wita, Michael Tirta ditangkap di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Bisnis
22 hari lalu

Pemerintah Kantongi Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak

Nasional
28 hari lalu

Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

Nasional
29 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal