Polisi Tangkap Buron Pengemplang Pajak Rp14 Miliar di Bali

Antara
Penangkapan DPO Michael Tirta atas kasus perpajakan di Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9/2020). (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali)

“Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN Tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun, itu malah dibuat oleh Michael Tirta,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp14 miliar. Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta ini. Kemudian mendapatkan informasi kalau aktivitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar, Bali.

Selanjutnya, pada 3 September 2020, telah dilakukan penyelidikan, namun pukul 16.43 Wita, Michael Tirta diketahui bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Jumat (4/9/2020) pukul 01.30 Wita, Michael Tirta ditangkap di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Nasional
24 hari lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
1 bulan lalu

Sikat Pengemplang Pajak, Purbaya bakal Sidak 2 Perusahaan Baja China Pekan Ini

Nasional
1 bulan lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal