Polisi Tangkap Lagi 1 Buronan Kasus Judi Online Komdigi, Sita Rp5 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap satu DPO kasus judi online Komdigi berinisial B. Uang senilai Rp5 miliar disita dari penangkapan itu. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap inisial B, daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penangkapan itu, barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar disita.

B ditangkap di Jakarta pada Jumat (22/11/2024). Hingga saat ini, terdapat 24 orang yang sudah ditangkap dalam kasus tersebut. 

"Salah satu barang buktinya adalah uang tunai, sekitar Rp5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024). 

Dia mengatakan, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen yang menitipkan situs judi online mereka kepada B. 

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar," jelas dia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,28 Juta Rokok Ilegal, Disembunyikan di Balik Tumpukan Besi

3 hari lalu

2.000 Kampung Internet Jadi Senjata Komdigi Dorong Developer Game Daerah Go Global

7 hari lalu

Cegah Adiksi Game pada Anak, Komdigi Perkuat Pendampingan bagi Orang Tua

9 hari lalu

Menkomdigi Panggil YouTube buntut Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Tak Tertib Sisir Konten Negatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal