Ade Ary mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana para tersangka. Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tutur dia.