Polisi Tangkap Lagi 1 Buronan Kasus Judi Online Komdigi, Sita Rp5 Miliar

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap satu DPO kasus judi online Komdigi berinisial B. Uang senilai Rp5 miliar disita dari penangkapan itu. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Ade Ary mengatakan, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana para tersangka. Hal itu dilakukan untuk mencari barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,28 Juta Rokok Ilegal, Disembunyikan di Balik Tumpukan Besi

3 hari lalu

2.000 Kampung Internet Jadi Senjata Komdigi Dorong Developer Game Daerah Go Global

7 hari lalu

Cegah Adiksi Game pada Anak, Komdigi Perkuat Pendampingan bagi Orang Tua

9 hari lalu

Menkomdigi Panggil YouTube buntut Konten Vape Bigmo Libatkan Anak, Tak Tertib Sisir Konten Negatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal