Polisi Tangkap Lagi 4 Pelaku Kasus Peredaran Senpi Ilegal, Ada Penjual hingga Pembeli

Ari Sandita Murti
Ilustrasi senjata api (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap 4 orang terkait peredaran senjata api atau senpi ilegal. Mereka ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni di Ngawi, Jawa Timur dan Garut serta Sumedang, Jawa Barat

Mereka yang ditangkap merupakan penjual, pembeli, hingga pemodif senjata api.

"Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi ilegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (19/8/2023).

Dari penangkapan terhadap R, polisi lantas melakukan pengembangan hingga menciduk 4 orang. Di Garut, polisi mengamankan ANR, di Sumedang polisi menangkap TRR, dan di Ngawi polisi mengamankan 2 tersangka yakni LMP dan W.

"Kegiatan pengembangan di Ngawi, Jawa Timur tanggal 16 Agustus 2023, di Garut, Jawa Barat tanggal 18 Agustus 2023, dan di Sumedang, Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan

Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal