Polisi Tangkap WN China Penganiaya ABK Asal Indonesia

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Penjara (AFP)

Atas perbuatannya, Song Chuanyun disangkakan melanggar sebagaimana dimaksud Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 subsider ayat 1 KUHP,.

Sekadar informasi, dua kapal ikan berbendera Tiongkok (China), yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut, dilakukan di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan dilakukan, terkait informasi adanya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya.

Di dalam Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ditemukan jasad korban yang tersimpan di dalam ruangan pendingin atau freezer. Jasad yang diketahui bernama Hasan Afriadi, warga Lampung, masih dalam keadaan utuh dan mengenakan pakaian serta ditutupi selimut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Soal Dugaan Kekerasan Seksual, Yusuf Kartiko Tegaskan Betrand Peto Tak Keluar Room

4 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

4 hari lalu

Polisi bakal Periksa Psikologi Pria Viral Tendang Wanita di Mal Senayan City

4 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal