Polisi Tangkap WN China Penganiaya ABK Asal Indonesia

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Penjara (AFP)

Atas perbuatannya, Song Chuanyun disangkakan melanggar sebagaimana dimaksud Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 subsider ayat 1 KUHP,.

Sekadar informasi, dua kapal ikan berbendera Tiongkok (China), yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan Kapal Lu Huang Yuan Yu 117, ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri dari Lantamal IV Tanjungpinang serta Polda Kepulauan Riau.

Penangkapan terhadap dua kapal asing tersebut, dilakukan di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Penangkapan dilakukan, terkait informasi adanya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang tewas akibat dianiaya.

Di dalam Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, ditemukan jasad korban yang tersimpan di dalam ruangan pendingin atau freezer. Jasad yang diketahui bernama Hasan Afriadi, warga Lampung, masih dalam keadaan utuh dan mengenakan pakaian serta ditutupi selimut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Nenek Saudah Dianiaya gegara Tolak Tambang Ilegal di Pasaman, DPR: Usut Tuntas!

Megapolitan
1 hari lalu

Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
29 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Megapolitan
29 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga hingga 1 Orang Tewas di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal