Polisi Tetapkan 12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal, Ada Oknum Polisi hingga Imigrasi

Puteranegara Batubara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan kasus TPPO penjualan ginjal. Sebanyak 12 orang jadi tersangka. (Foto: MPI)

Kasus perdagangan ginjal tersebut terbongkar di sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/6/2023).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Cara Lain Berantas Narkoba di Kampung Ambon, Tak Hanya Penegakan Hukum

1 hari lalu

Berkas Lengkap, Bos Hanania Travel segera Disidang terkait Penipuan Umrah

1 hari lalu

Polisi Periksa Sutradara Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi Pekan Depan

2 hari lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 10 Sajam hingga Airsoft Gun Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal