Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi tersangka pengeroyokan maling ayam hingga tewas di Bali. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pria yang diduga mencuri ayam hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan, Bali. Polisi juga membuka peluang adanya penambahan tersangka.

Lima tersangka tersebut berinisial MG, WS, KB, MK, dan ND. Mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Padi dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7/2026).

Bayu menjelaskan peristiwa bermula saat warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Aksi pencurian tersebut disebut telah meresahkan warga sekitar.

Dia menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
24 jam lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

1 hari lalu

KPK: Fahd A Rafiq dan 3 Tersangka Suap HGB Orang Kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid

1 hari lalu

KPK Ungkap Modus Kasus Suap HGB yang Jerat Presdir Summarecon hingga Orang Kepercayaan Nusron

3 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal